Hukum sering dibayangkan sebagai pasal-pasal kaku yang ditulis laki-laki di ruang sidang. Di Palembang, salah satu kitab aturan tertua justru dikaitkan dengan seorang perempuan: Ratu Sinuhun. Kitab itu dikenal sebagai Undang-Undang Simbur Cahaya, dan isinya menyentuh hal-hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: pergaulan bujang dan gadis, perkawinan, urusan dusun, sampai sanksi bagi pelanggar.
Siapa Ratu Sinuhun?

Kajian sejarah menempatkan Ratu Sinuhun sebagai istri Pangeran Sido Ing Kenayan, penguasa Palembang pada abad ke-17. Masa pemerintahan sang pangeran ditulis berbeda antarsumber: ada yang menyebut sekitar 1630-1642, ada pula 1639-1650.
Secara tradisi, Ratu Sinuhun dikenal sebagai tokoh di balik penyusunan atau penguatan aturan Simbur Cahaya. Kajian di jurnal Criksetra (2021) memandang penyusunan kitab itu sebagai bukti kemampuan sang ratu. Meski begitu, identitas biografisnya, masa hidupnya, dan bentuk perannya yang persis perlu dibedakan antara yang tercatat dalam naskah, yang ditulis sejarawan, dan yang hidup dalam tradisi.
Apa isi Simbur Cahaya?
Kitab ini dikenal juga dengan ejaan lama Oendang-Oendang Simboer Tjahaja. Menurut kajian yang sama, isinya mengatur hubungan masyarakat dalam beberapa bagian: aturan bujang gadis dan perkawinan, aturan marga, aturan dusun dan berladang, aturan kaum, dan adat perhukuman.
Penelitian Farida, Annikmah, dan Setiawan (2024) membahas sanksi adat dalam kitab ini, termasuk terhadap kasus kehamilan di luar nikah di masyarakat adat pedalaman Sumatera Selatan. Sebagian penulis populer menyebut kitab ini “ramah perempuan”. Klaim seperti itu perlu dibaca hati-hati: yang lebih tepat adalah bertanya siapa yang dilindungi, siapa yang dihukum, dan bagaimana sanksi dijalankan pada zamannya.
Naskah yang berubah dari salinan ke salinan
Simbur Cahaya tidak tiba kepada kita sebagai satu dokumen tunggal. Naskahnya disalin berkali-kali, dan setiap penyalinan bisa membawa perbedaan kata dan susunan. Karena itu artikel ini tidak menetapkan satu tanggal penciptaan. Penerapannya juga berubah ketika Kesultanan berakhir dan administrasi kolonial memasukkan hukum Eropa.
Mengapa penting hari ini?
Ratu Sinuhun membuka pintu untuk membicarakan perempuan, kekuasaan, dan produksi pengetahuan di Palembang. Simbur Cahaya menjadi sumber untuk memahami norma dan struktur sosial pada masa tertentu, bukan aturan yang bisa dipakai begitu saja untuk membenarkan praktik masa kini. Pelestarian naskah, transliterasi, dan terjemahan yang bertanggung jawab adalah cara terbaik menghormatinya.
Untuk konteks politik zamannya, baca kisah Kerajaan Palembang sampai Kesultanan Palembang Darussalam.


