Ratu Sinuhun dan Undang-Undang Simbur Cahaya

EntriDiperbarui

Ratu Sinuhun, perempuan yang secara tradisi dikaitkan dengan Undang-Undang Simbur Cahaya, kitab adat tentang keluarga, marga, dusun, dan sanksi.

Contoh naskah Arab-Melayu Jawi Palembang tulisan tangan

Hukum sering dibayangkan sebagai pasal-pasal kaku yang ditulis laki-laki di ruang sidang. Di Palembang, salah satu kitab aturan tertua justru dikaitkan dengan seorang perempuan: Ratu Sinuhun. Kitab itu dikenal sebagai Undang-Undang Simbur Cahaya, dan isinya menyentuh hal-hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: pergaulan bujang dan gadis, perkawinan, urusan dusun, sampai sanksi bagi pelanggar.

Siapa Ratu Sinuhun?

Contoh naskah Arab-Melayu Jawi Palembang tulisan tangan
Contoh naskah Arab-Melayu/Jawi Palembang — Al-Qur’an karya Kiagus Muhammad Saleh (Kyai Saleh Lateng), public domain via Wikimedia Commons. Bukan naskah Simbur Cahaya asli, melainkan ilustrasi aksara Jawi sezaman.

Kajian sejarah menempatkan Ratu Sinuhun sebagai istri Pangeran Sido Ing Kenayan, penguasa Palembang pada abad ke-17. Masa pemerintahan sang pangeran ditulis berbeda antarsumber: ada yang menyebut sekitar 1630-1642, ada pula 1639-1650.

Secara tradisi, Ratu Sinuhun dikenal sebagai tokoh di balik penyusunan atau penguatan aturan Simbur Cahaya. Kajian di jurnal Criksetra (2021) memandang penyusunan kitab itu sebagai bukti kemampuan sang ratu. Meski begitu, identitas biografisnya, masa hidupnya, dan bentuk perannya yang persis perlu dibedakan antara yang tercatat dalam naskah, yang ditulis sejarawan, dan yang hidup dalam tradisi.

Apa isi Simbur Cahaya?

Kitab ini dikenal juga dengan ejaan lama Oendang-Oendang Simboer Tjahaja. Menurut kajian yang sama, isinya mengatur hubungan masyarakat dalam beberapa bagian: aturan bujang gadis dan perkawinan, aturan marga, aturan dusun dan berladang, aturan kaum, dan adat perhukuman.

Penelitian Farida, Annikmah, dan Setiawan (2024) membahas sanksi adat dalam kitab ini, termasuk terhadap kasus kehamilan di luar nikah di masyarakat adat pedalaman Sumatera Selatan. Sebagian penulis populer menyebut kitab ini “ramah perempuan”. Klaim seperti itu perlu dibaca hati-hati: yang lebih tepat adalah bertanya siapa yang dilindungi, siapa yang dihukum, dan bagaimana sanksi dijalankan pada zamannya.

Naskah yang berubah dari salinan ke salinan

Simbur Cahaya tidak tiba kepada kita sebagai satu dokumen tunggal. Naskahnya disalin berkali-kali, dan setiap penyalinan bisa membawa perbedaan kata dan susunan. Karena itu artikel ini tidak menetapkan satu tanggal penciptaan. Penerapannya juga berubah ketika Kesultanan berakhir dan administrasi kolonial memasukkan hukum Eropa.

Mengapa penting hari ini?

Ratu Sinuhun membuka pintu untuk membicarakan perempuan, kekuasaan, dan produksi pengetahuan di Palembang. Simbur Cahaya menjadi sumber untuk memahami norma dan struktur sosial pada masa tertentu, bukan aturan yang bisa dipakai begitu saja untuk membenarkan praktik masa kini. Pelestarian naskah, transliterasi, dan terjemahan yang bertanggung jawab adalah cara terbaik menghormatinya.

Untuk konteks politik zamannya, baca kisah Kerajaan Palembang sampai Kesultanan Palembang Darussalam.

Sumber

  1. Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah 10(1), Februari 2021, hlm. 1-13 (kajian perempuan dan kepemimpinan di Palembang). https://jc.ejournal.unsri.ac.id/index.php/criksetra/article/download/270/109/753
  2. Farida, Annikmah, dan Setiawan (2024). Customary Sanctions in the Kitab Simbur Cahaya Ratu Sinuhun: Study of Dark Pregnant Women in Indigenous Communities Inland South Sumatra. Jurnal Mahkamah 9(1). https://doi.org/10.25217/jm.v9i1.4844
  3. Asep Yudha Wirajaya. Kajian transformasi Palembang menuju kota multikultural. Shahih, IAIN Surakarta. https://oldjournal.iainsurakarta.ac.id/index.php/shahih/article/download/1291/411

Cara mengutip

palembangpedia.com. (2026, 17 Oktober). Ratu Sinuhun dan Undang-Undang Simbur Cahaya. Diakses [tanggal akses], dari https://palembangpedia.com/entri/ratu-sinuhun-dan-simbur-cahaya/

Terakhir diperbarui 17 Oktober 2026. Melihat kesalahan? Laporkan ke editor.

Jelajahi juga

Lukisan Keraton Kutogawang

Entri · Sejarah

Dari Kerajaan Palembang ke Kesultanan Palembang Darussalam

Setelah Sriwijaya, Palembang tidak berhenti menjadi pusat kekuasaan. Dari hubungan dengan Jawa, perdagangan lada, dan kebakaran Kuto Gawang pada 1659, lahirlah Kesultanan Palembang Darussalam.

Sekitar abad ke-16 sampai awal abad ke-19

Bukit Seguntang Tombs

Entri · Sejarah

Kawah Tekurep: Makam Para Sultan di 3 Ilir

Atap makamnya mirip kawah yang ditelungkupkan, dan dari bentuk itulah namanya lahir. Di bawahnya beristirahat Sultan Mahmud Badaruddin I, penguasa yang membangun Masjid Agung.

Kesultanan Palembang Darussalam sampai kini